Eks Panitera Pengganti PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA, Diduga “Main” Perkara

SURABAYA – Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berinisial YL, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA RI. Diduga, oknum pejabat kantor sekretariat pengadilan itu melakukan pelanggaran saat bertugas di PN Surabaya.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, YL dilaporkan dengan nomor 4 dan agenda nomor 84WAW2023030049R. Tertanggal nomor laporan pada Sabtu 04 Maret 2023.

Masih dalam laporan tersebut, YL dilaporkan atas dugaan memanfaatkan jabatan dan koneksinya selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya. Sehingga, menguntungkan suaminya yang bekerja sebagai kurator.

Menurut pelapor yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, YL diduga kerap kali menjanjikan dapat memenangkan perkara pada berbagai pihak di tahap pengadilan hingga Mahkamah Agung, terkhusus PN Surabaya.

Korban dari YL dan suaminya itu menurut isi laporan dari pelapor yaitu dari berbagai kalangan, termasuk seorang nenek yang sedang menjalani kemoterapi hingga advokat-advokat yang biasa beracara di PN Surabaya. Kerugian yang diderita oleh para korban YL hingga mencapai Rp3 miliar.

Atas informasi tersebut, YL ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan ke Bawas MA RI kepada dirinya, hingga berita ini dimuat belum memberikan respon.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Alex Adam, ketika dikonfirmasi terkait benar tidaknya apakah YL pernah bertugas di PN Surabaya dn saat ini pindah ke PN Tangerang membenarkan. “Iya betul,” ucap Alex.

Sedangkan, menurut sumber internal di PN Surabaya, YL telah pindah ke PN Tangerang setahun yang lalu. “Iya. Setahun yang lalu,” singkatnya.

 

 

 

 

Baca Juga  Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri