Jaksa Suparlan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Pil Karnopen 125 Kg

SURABAYA – Prasetyono Adi dituntut pidana mati oleh Jaksa Suparlan. Terdakwa 49 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotika berbahaya jenis pil Karnopen sebanyak 125 kilogram.

Dalam amar tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Prasetyono telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memyatakan terdakwa Prasetyono Adi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacarnya menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Roni Bahmari, pengacara terdakwa.

Terhadap tuntutan dan tanggapan pengacara terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (14/10/2023), sekira pukul 11.30 WIB saat mengambil narkotika jenis pil Karnopen di Centra Cargo Wiyung Jl. Raya Menganti No. 15 Wiyung Surabaya.

Dari pengakuannya, terdakwa dihubungi Iskak (DPO) untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis pil Karnopen sebanyak 186 ribu butir atau seberat 125 kilogram.

Selain itu, terdakwa mendapat transfer sebesar Rp 3 juta untuk membayar biaya ekspedisi dan upah. Setelah berhasil mengambil, terdakwa lalu mengangkut narkotika tersebut menggunakan mobil angkutan. Sayangnya, aksinya ini terhenti lantaran ditangkap oleh petugas kepolisian.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK