JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berinisial SW (45) sebagai tersangka.
Lembaga anti rasuah itu menyatakan SW melakukan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak yang menjadi hak pegawai BPPD Sidoarjo hingga 2,7 miliar.
“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” ucap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan SW diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan dugaan uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar, SW diduga memotong uang tersebut sebesar 10-30 persen.
KPK juga sukses mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.