SURABAYA – Sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tanur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (2/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan empat saksi, yaitu Ramadhani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Ivan Sianto, dan Hidayati Bella Avista.
Ramadhani, salah satu saksi, menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mereka berlima (Ramadhani, Eka, Ivan, Bella, dan Dini) berkumpul di Black Hole Lenmarc Surabaya.
“Dini dan Ronald datang menyusul. Kami berlima hanya bernyanyi, mengobrol, bergurau, dan bercanda selama di sana,” jelas Ramadhani.
Kemudian, sambung Ramadhani, dia dan Bella kemudian pulang terlebih dahulu, sedangkan Eka dan Ivan masih bersama Dini dan Ronald. “Saya dapat kabar dari Ivan keesokan harinya kalau Dini telah meninggal dunia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ramadhani mengatakan jika awalnya, Ivan mengatakan bahwa Dini meninggal karena asam lambung. “Tetapi saya dapat informasi dari pihak kepolisian bahwa ada indikasi kekerasan yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, Eka dan Ivan juga memberikan kesaksian serupa dengan Ramadhani. Eka mengatakan bahwa ia melihat Dini dan Ronald minum-minuman sebelum mereka pulang.
“Dini sempat mengirim voice note kepada Bella yang mengatakan, ‘Saya dibanting-banting tidak apa-apa.’ Lalu saya meneruskan voice note tersebut ke grup WhatsApp kami,” beber Ivan.
Sedangkan Bella, saksi terakhir, membenarkan bahwa Dini sempat berkata agar Ronald tidak banyak minum karena nanti mereka akan bertengkar. Dia juga mengaku melihat ada bekas ban di tangan Dini.
“Saya juga mendengarkan voice note Dini yang mengatakan bahwa dia dibanting-banting. Selain itu, saya melihat ada bekas ban di tangan Dini,” ungkap Bella.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur itu membenarkan sebagian besar kesaksian para saksi.
“Benar Pak Hakim. Tetapi ada beberapa yang tidak benar. Salah satunya saya sudah pamit ke Eka sebelum keluar dari Black Hole,” ujar Ronald.
Terpisah, Lisa Rahmat, pengacara terdakwa Ronald mengatakan bahwa voice note yang dikirim Dini tidak jelas dan hanya curhatan kepada Bella. Dia menyangkal bahwa Dini tidak dibanting. “Bukan dibanting. Hanya dibanding-bandingkan dengan orang lain,” dalih Lisa. (jak)