Modus Unik, Beli Mobil Baru untuk Transaksi Narkoba 144 Kg

SURABAYA – M. Tanwir dan Ria Triyani diringkus polisi setelah terbukti melakukan transaksi narkoba sebanyak 144 kilogram sabu-sabu. Modus operandi mereka terbilang unik, yaitu dengan membeli mobil baru untuk mengantarkan narkoba ke rumah sakit, yang kemudian diambil oleh pembeli.

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sumatera itu kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah tertangkap polisi akhir tahun lalu. Proses persidangnya telah memasuki agenda penuntutan pada Rabu (3/4/24).

Namun, agenda penuntutan tersebut ditunda lantaran menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Tunda Mas. Rentut Kejagung,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki kepada Partikelir.id, Kamis (4/4/24).

Dalam agenda dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan, pasutri asal Asahan, Sumatera Utara itu telah dua kali bertransaksi narkoba dalam jumlah besar. Transaksi selalu dilakukan di rumah sakit.

Awalnya Tanwir diperintah bosnya, King, untuk menerima kiriman 185 bungus sabu-sabu dan 14 bungkus pil ekstasi di rumahnya di Asahan. Satu bungkus berisi 55 gram sabu-sabu. Narkoba itu rencananya akan dikirim ke alamat pemesannya di Palembang dan Surabaya.

Tanwir dan Ria lantas berangkat dari rumahnya di Asahan ke Palembang dengan membawa narkoba itu mengendari mobil Toya Kijang Innova. “Dalam perjalanan terdamwa Tanwir sempat ditelepon King untuk membeli mobil saat tiba di Palembang,” kata jaksa Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/3/24) lalu.

Sesampainya di Palembang, pasangan suami istri itu singgah di hotel yang sudah mereka pesan untuk menaruh barang-barangnya. Keduanya kemudian pergi ke showroom dengan mengendarai taksi online untuk membeli mobil Nissan Grand Livina seharga Rp 72 juta.

Di hotel tempat mereka menginap, narkoba itu kemudian mereka pindahkan dari mobil Toyota Innova ke mobil Grand Livina yang baru mereka beli. Keduanya kemudian menuju rumah sakit di Palembeng dengan mengendarai mobil Grand Livina yang membawa narkoba pesanan. Mobil berisi narkoba itu di parkir di rumah sakit.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

“Selanjutnya mereka meninggalkan BPKB dan STNK di dalam mobil. Sedangkan kuncinya diletakkan di kaca spion mobil,” kata jaksa Muzakki.

Tanwir kemudian mengirim foto lokasi mobil kepada King. Dia dan istrinya lalu kembali ke hotel dengan nasik taksi online. Tidak lama setelah mobil ditinggal, pembeli datang untuk mengambil mobil berisi sabu-sabu tersebut.

Sukses mengantar narkoba di Palembang, Tanwir dan istrinya diperintah King untuk mengantarkan sebagian sabu-sabu sissnya ke Surabaya. Pasangan suami istri itu berangkat dari Palembang ke Surabaya mengendarai mobil Toyota Innova.

Sesampainya di Surabaya, keduanya menginap di hotel kawasan Gubeng. Keesokan harinya, mereka pergi ke showroom untuk membeli mobil Toyota Camri seharga Rp 130 juta. Mobil yang baru dibeli itu dibawa ke hotel tempat mereka menginap. Mereka kemudian memindahkan narkoba itu dari mobil Innova ke Camri.

Dengan mengendarai mobil Camri yang sudah berisi sabu-sabu, mereka menuju rumah sakit swasta di kawasan Surabaya Utara. Modusnya sama. Mereka meninggalkan mobil tersebut di parkiran rumah sakit untuk diambil pembeli. King kemudian mentransfer Rp 200 juta sebagau upah mereka.

Tanwir dan istri kembali ke hotel di Gubeng. Dengan upah yang sudah diterima, mereka sempat membeli mobil Honda City. Namun, saat berada di hotel, perasaan Tanwir tidak enak. Dia mengajak istrinya pindah ke hotel Jalan Diponegoro. Tidak lama kemudian, pasangan suami istri itu ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya. Tanwir tidak membantah dakwaan jaksa.