Penjual Kue Keliling di Surabaya Jadi Korban Jual Beli Tanah

SURABAYA – Chusnul Chotimah (43), menjual sebidang lahan seluas 30 meter persegi di Jalan Bogorami 5B No 1 kepada Mulyono. Namun, penjual kue keliling itu mengaku tidak menerima pembayaran lunas atas jual beli tanah. Selama hampir 3 tahun, dia hanya dibayar secara diangsur.

Menurut ibu tiga orang anak itu, perolehan tanah tersebut didapat dari hibah orang tuanya yang bernama Suwito. Hal itu berdasarkan surat pernyataan hibah hak sebidang tanah yasan, 25 September 2012.

“Tanah saya ukurannya 5 x 6 meter. Dari ayah saya, Suwito,” tutur Chusnul kepada awak jurnalis Partikelir.id, Rabu (29/5/2024).

Kebenaran perolehan lahan milik Chusnul itu dikuatkan juga dalam Kutipan Register Letter C Kepala Kelurahan Bulak dengan nomer penetapan huruf No 10642 dari hibah nomer 7830 atas nama Suwito. Dan dilimpahkan kepada Mulyono dengan nomer penetapan 12829, tanggal 25/8/2020.

“Tahun 2020, saya menjual tanah saya kepada Pak Mul (panggilan Mulyono). Harganya Rp175 juta. Perantaranya Pak Muchlas,” katanya.

Saat terjadi transaksi, sambung Chusnul, dia mengaku mengetahui harga jual sebesar Rp185 juta. Awal dirinya menerima pembayaran sebesar Rp25 juta. “Sisanya dicicil hingga total kekurangan pembayarannya lebih kurang Rp50 juta an,” imbuh dia.

Chusnul lalu menjelaskan proses jual beli itu dituangkan dalam perikatan jual beli dan kuasa di Notaris  Dadang Koesboediwijtaksono. Dia menyampaikan hanya diminta datang dan tanda tangan oleh Mulyono.

“Saya datang sendiri tanpa suami. Kemudian ada Pak Mul sama Pak Mucas. Saya itu datang, tanda tangan lalu pulang. Ga dikasih salinan surat (IJB) yang saya tanda tangani itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chusnul mengaku dirinya selalu harus meminta terlebih dahulu kepada Mulyono terkait pembayaran. “Saya harus minta-minta dulu uang pembayaran tanah itu” ucapnya.

Baca Juga  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diduga Pelaku Ketua Takmir Masjid

Lantaran tak kunjung melunasi dan hanya diangsur, Chusnul akhirnya membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya, pada 21 Agustus 2023.

“Saya ke Polrestabes buat pengaduan. Setelah itu saya didatangi sama Pak Mul dan teman-temannya. Kemudian disuruh mencabut pengaduan. Janjinya mau dibayar lunas. Tetapi sampai saat ini tidak ada pembayaran. Sekarang saya tinggal di kos,” beber Chusnul.

Sementara itu, terkait kondisi lahan miliknya sekarang, Chusnul mengatakan sudah dibangun 3 rumah. Dan sudah terjual pula. “Jadi 3 rumah dan terjual semua. Per rumahnya harganya Rp250 juta,” ujarnya.

Terpisah, Mulyono saat dikonfirmasi terkait dengan jual beli tanah di Bogorame dengan Chusnul langsung membenarkan. Dia juga mengaku tanah tersebut sudah menjadi hak miliknya. “Benar sudah pak kenapa pak,” kata Mulyono.

Sedangkan terkait apakah sudah terjadi balik nama atas namanya lahan milik Chusnul, lagi-lagi Mulyono membenarkan. “Iya pak,” ucapnya.

Saat disinggung apakah dirinya sudah membayar lunas kepada Chusnul dan adanya pembangunan dan penjualan tanah yang diduga belum lunas itu, Mulyono tidak menanggapi hingga berita ini diunggah.