LUMAJANG – Said Basalamah bin Ali Basalamah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Sofyan Hadi Ridwan. Pria 43 tahun itu kini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Said Basalamah merupakan anggota pembina Yayasan Fastabiqul Khairat. Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya menghubungi Ketua Pembina Yayasan untuk mengkonfirmasi terkait terdakwa yang berdomisili di Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan, Lumajang itu.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan.
“Pada Sabtu (20/1/24) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Said Basalamah datang kerumah saksi Sofyan,” kata JPU Widya di ruang Garuda, PN Kelas I B Lumajang, Rabu (17/4/24).
Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.
“Terdakwa menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal melakukan pemukulan dan mengenai bibir saksi Sofyan,” imbuhnya.
Lebih lanjut JPU dari Kejari Lumajang itu mengatakan setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban.
“Kemudian saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan,” beber JPU.
Sementara itu, akibat perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata.
“Kelainan tersebut atas akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT BHAYANGKARA LUMAJANG No : VER/FD/05/RSBLUMAJANG (22/1/24) yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Harsono,” kata Widya.
Dalam kasus ini, Said Basalamah didakwa pasal penganiayaan sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Said Basalamah yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Untuk diketahui, selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang.