Malang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Malang.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di seluruh aula kelurahan di wilayah Kota Malang. Pada hari Senin, 28 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penyuluhan di Kelurahan Pandanwangi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas tanah yang mereka miliki. Kepastian hukum ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya,” tutur Eko Budisusanto dalam siaran pers nya, Senin (28/8).
Pada kesempatan tersebut, sambung Eko, Kepala Kejari Kota Malang mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya ke BPN. Masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” kata Edy.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Malang, Muh. Rizal, menyampaikan bahwa program PTSL juga bertujuan untuk mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki sertifikat tanah,” ujar Rizal.
Untuk diketahui, penyuluhan program PTSL yang dilakukan oleh BPN Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah. Penyuluhan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya ke BPN.
Program PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Kepastian hukum ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanahnya. (jay)