Dugaan Pelanggaran SOP Pemeriksaan SRUT di UPT KIR Trenggalek, Pejabat Bungkam

TRENGGALEK | Pemeriksaan kendaraan untuk penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Trenggalek diduga menyimpang dari prosedur yang berlaku. Seharusnya dilakukan di workshop karoseri, pemeriksaan justru dilakukan di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Trenggalek.

Kepala UPT KIR Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro, membenarkan bahwa uji SRUT sempat dilakukan di kantornya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat yang dipinjam oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Jawa Timur.

“Memang benar pernah dilakukan uji SRUT di UPT KIR kami, tapi pihak BPTD II Jatim hanya pinjam tempat,” kata Endrawan.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran prosedur, Endrawan enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengarahkan pertanyaan langsung ke pihak BPTD II Jatim.

Di sisi lain, pemilik karoseri CV Sidomulyo Berkah Abadi, Sunardi, mengungkapkan alasan pemindahan lokasi pemeriksaan. Menurutnya, kondisi cuaca saat itu kurang mendukung sehingga ia merasa kasihan terhadap petugas pemeriksa.

Karena alasan tersebut, Sunardi mengaku meminta masukan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Trenggalek, Agus Dwi Karyanto. Agus disebut memberikan izin dengan alasan kegiatan di UPT KIR telah selesai.

“Saat itu cuaca akan hujan. Saya minta masukan Pak Agus, katanya boleh dilakukan di UPT KIR karena sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Sunardi.

Namun, pemindahan lokasi ini memicu dugaan pelanggaran prosedur. Pemeriksaan SRUT seharusnya dilakukan di workshop karoseri, bukan di UPT KIR.

Sunardi mengaku telah membuat pernyataan resmi di BPTD II Jatim. Ia mengakui kesalahannya karena tidak memahami aturan, sementara pihak BPTD juga mengakui kelalaian dalam pengawasan.

“Karena saya masih awam, saya mengaku salah. Pihak BPTD II Jatim juga mengakui keteledorannya,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Plt. Kadishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, tidak membuahkan hasil. Seorang pegawai pelayanan, Denis, menyebut Agus jarang berada di kantor.

Rekan media juga mencoba mengonfirmasi Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Namun, mereka enggan memberikan komentar dengan alasan pimpinan sedang sibuk.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi atau langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.