Gugatan Wanprestasi PT Indomarco Prismatama Ditolak Hakim

SURABAYA – Fauzi Mahendra (tergugat l), Candra Rianti (tergugat ll) dan PT Bank Rakyat Indonesia (turut tergugat) digugat PT Indomarco Prismatama. Penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi terkait sewa menyewa lahan. Gugatan tersebut ditolak majelis hakim PN Bangkalan.

Perkara ini berawal ketika penggugat menyewa lahan milik tergugat l, seluas 347,84 meter persegi di Mlaja, Bangkalan. Perjanjian sewa tersebut dituangkan dalam akta notaris No 59 tertanggal 14 Mei 2019 yang dibuat di notaris Mohammad.

Saat terjadinya perjanjian sewa tersebut, tergugat l menjadikan objek sewa sebagai jaminan hutang kepada turut tergugat. Dan hal tersebut telah mendapat persetujuan dari turut tergugat.

Periode sewa berlangsung selama 5 tahun dengan nilai sebesar Rp 341.250.000,-. Terhitung sejak 17 April 2019 hingga 17 Juni 2024. Kemudian, pada 23 April 2020 penggugat melakukan perpanjangan sewa hingga selama 6 tahun atau habis di 2030, dengan harga sewa sama.

Pada 23 Juni 2022, tergugat l mengalami kredit macet alias ingkar janji membayar hutang kepada turut tergugat. Akhirnya objek sewa tersebut akan dilelang oleh turut tergugat pada 7 Juli 2022, dan penggugat memenangkan lelang tersebut berdasarkan risalah lelang No : 156/49/2022 pada 3 Agustus 2022.

“Saat ini, objek sewa tersebut sudah beralih ke penggugat. HGB klien kami pun sudah atas nama penggugat,” tutur Yulianto Tanujaya, Kuasa Hukum tergugat l kepada Partikelir.id ketika dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut Yulianto Tanujaya menyampaikan bahwa perkara gugatan wanprestasi ini terjadi lantaran penggugat meminta sisa uang sewa yang sudah dibayarkan kepada kliennya.

“Penggugat meminta klien saya untuk membayar sisa uang sewa yang belum dijalani sesuai perjanjian sewa sebesar Rp 466.375.000,-,” beber Yulianto.

Sementara terkait putusan Majelis Hakim yang diketuai Zaenal Achmad, Yulianto mengatakan bahwa gugatan wanprestasi dari penggugat ditolak seluruhnya. “Gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim,” katanya.

Baca Juga  Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri

Saat disinggung terkait dasar putusan tersebut, Yulianto mengungkapkan berdasarkan salinan putusan bahwa penggugat selama persidangan tidak mengajukan alat bukti yang mampu membuktikan dirinya tidak dapat menempati apa yang disewa.

“Pada intinya dalam salinan putusan, Majelis Hakim menyatakan penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Oleh karena itu gugatannya dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tandasnya.