Surabaya, Partikelir.id – Andreas Budi Santoso berniat melakukan tawuran dengan anak Banyu Urip, Surabaya. Dua bilah senjata tajam berupa celurit turut dipersiapkan. Namun, sebelum terjadinya aksi tersebut, terdakwa ditangkap oleh polisi.
Kasus ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Agenda sidang kali yaitu pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Slamet Rahardjo.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mengaku melakukan aksinya bersama Adhe dan Adhi yang kini berstatus buronan (DPO). Selanjutnya, untuk alat bukti senjata tajam, terdakwa mengaku membelinya melalui online.
“Terdakwa mendapatkan celurit tersebut dengan cara membeli lewat aplikasi Facebook 1 tahun lalu secara COD seharga Rp 200 ribu,” tutur JPU Dewi saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Dengan membawa 2 bilah celurit, sambung JPU, terdakwa kumpul di depan Gang VI Simorejo sari A Surabaya. Niatnya untuk menunggu Geng Olstar yang tergabung Geng Teambaratkacau menuju ke Jalan Banyu Urip Surabaya.
“Lalu terdakwa bersama 2 geng tersebut menuju Jl Banyuurip yang ternyata sepi tidak ada tawuran. Mereka lalu berniat pulang. Namun, dalam perjalanan mereka dihentikan oleh petugas,” katanya.
Saksi Penangkap
Sementara itu, Slamet Rahardjo, saksi penangkap, mengatakan, saat itu terdakwa Andreas Budi Santoso sedang di Jalan Banyu Urip Surabaya sedang menunggu geng lainnya. Kelihatan membawa dua celurit dan Adhe (DPO) dan Adhi (DPO) lari.
“Kejadian itu, Senin, 13 Maret 2023 pukul 03.00 Wib di Jalan Banyu Urip Surabaya,. Waktu kami tangkap, dua teman terdakwa kabur. Kami menemukan dua bilah celurit yang mulia,” ujar Slamet.
Selanjutnya, terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya bawa celurit untuk tawuran, Yang Mulai,” ucap Andreas melalui video call.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (Jay)