Kejari Sidoarjo Berhasil Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi TKD Gempolsari

Sidoarjo – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap Istafudin alias I, 52, usai buron. Ia diduga turut serta melakukan tindakan pidana Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin pada tahun 2022.

Sebelum ditangkap, tersangka Istafudin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tertuang dalam Surat Nomor : DPO/03/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Sultan Agung no 37, Sidoarjo. Ia mengungkapkan jika DPO tersebut ditangkap saat berada di sebuah tempat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (2/6) lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan, kemudian tersanga dijebloskan ke Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/6). Ia ditahan selama dua pekan, artinya ditahan hingga 22 Juni 2024 mendatang.

“Karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti maka penyidik menahan tersangka,” jelas Franky.

Selain itu, tersangka juga pernah mangkir dari pemanggilan yang dilakukan penyidik bahkan dengan alasan yang tidak patut.

Lebih lanjut Franky menjelaskan jika tersangka Istafudin ini merupakan salah satu pihak yang dijadikan tersangka dalam korupsi TKD Gempolsari, Tanggulangin. Selain Istafudin, tersangka lainnya yakni S-A, mantan Kades Gempolsari periode 2016-2022 yang kini sudah berstatus terdakwa.

Kemudian, terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan AF (swasta) yang hingga kini masih DPO. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan Tanah Kas Desa Gempolsari, Tanggulangin.

“Kerugian negara senilai Rp 578.373.000,” tutup Franky.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran SOP Pemeriksaan SRUT di UPT KIR Trenggalek, Pejabat Bungkam