Sengketa Tanah dan Rumah Berakhir Damai

SURABAYA – Perkara gugatan waris dengan Nomor 412/Pdt.G//2024/PA.Bjn antara Eunike Orchieedea Amara Devie melawan Lailatur Robiah Al-Akhiriyah, M Rashyanda Dylan dan Indra Widyana berakhir dengan kesepakatan damai dari para pihak.

Tercapainya kesepakatan damai tersebut terjadi pada Jumat 5 April 2024. Dimana sebelumnya para pihak bersikap alot dan bersitegang, tetapi Eunike selaku penggugat yang mengajukan gugatan sengketa waris itu beserta para Tergugat dapat bersepakat perdamaian di Pengadilan Agama Bojonegoro. Beserta dukungan dari Para Advokat yang menangani perkara tersebut.

Adapun objek harta yang menjadi sengketa dalam perkara ini sejumlah 30 objek. Terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, barang dagangan yang berada di gudang penyimpanan dan tabungan di berbagai bank BUMN dan swasta.

Menurut Yulianto Tanujaya, Kuasa Hukum Eunike, dalam kesepakatan damai tersebut para pihak menyatakan telah mengetahui hak-haknya sebagai ahli waris. Selain itu para pihak bersepakat membagi harta bersama dan harta warisan dari almarhum HM Rozi SE.

“Tergugat l (Lailatur) selaku janda dari HM Rozi mendapat 4/32 bagian. (Eunike) klien kami selaku anak kandung perempuan 7/32 bagian, Tergugat ll (Rashyanda) anak kandung laki-laki 14/32 bagian, dan Tergugat lll (Ainuha) anak kandung perempuan 7/32 bagian,” kataYulianto saat ditemui Partikelir.id, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, Yulianto menyebutkan penggugat mendapatkan objek tanah dan bangunan berupa rumah dan toko di Bojonegoro yang hanya sebagian kecil dari harta Alamarhum sebab Klien Kami dan Kami Kuasa Hukum tidak ingin hubungan Keluarga tidak baik, cukup beberapa tahun ini sebelum gugatan tetapi ke depannya berharap semua baik-baik saja.

“Serta seluruh barang-barang dan perabotan yang terletak dalam Toko dan Rumah Jl Lettu Suyitno, Banjarejo, Bojonegoro,” bebernya.

Baca Juga  Layanan Antrian Online Kantor Pertanahan Sidoarjo Dikeluhkan Warga

Sementara itu, kata Yulianto sebagai pimpinan di Law Firm Dhipa Adista Justicia di Jl. Raya Darmo No. 116 Surabaya, ketentuan lain dalam kesepakatan damai ini bersepakat mengakhiri sengketa ini dan tidak saling menuntut baik secara perdata atau pidana.

“Apabila ada pihak yang tidak menjalankan isi kesepakatan damai ini, maka pihak lain berhak menuntut pelaksanaan isi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.