Malang – Kejari Kota Malang melaksanakan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan dalam Pelaksaanaan Pelayanan Publik (Yanlik) di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (22/6). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan Amanat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, PERMENPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kabid Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan tersebut menyampaikan bahwa dalam era digital ini, beberapa pelayanan bisa lebih dimaksimalkan dengan menggunakan media online.
Turut hadir ebanyak 25 orang tamu undangan dari elemen masyarakat, wartawan, LSM dan Mahasiswa. Kegiatan dipimpin oleh Kasi Intelijen Eko Budisusanto S.H., M.H selaku Ketua Tim Kerja Zona Integritas Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat dalam pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Kota Malang dan mengevaluasi perbaikan-perbaikan tersebut untuk menunjuang peningkatan pelayanan publik. Serta untuk menerima masukan dan saran dari pakar serta masyarakat agar Pelayanan Publik yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Malang semakin sempuran dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Malang.