Inspektorat Usut Uang Sewa Rumah Bupati Blitar, Wabup Rahmat Sentil TP2ID: Katanya Gimmick!

Blitar – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso memberikan sindiran menohok terkait turunnya inspektorat memeriksa dugaan penyelewengan uang sewa rumah dinas wakil bupati Blitar sebesar Rp 490 juta yang diterima Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Wabup Rahmat mengatakan sudah didatangi Inspektorat Kabupaten Blitar. Namun ia menyatakan yang bisa menjawab dan menyelesaikan kegaduhan di Kabupaten Blitar adalah Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.

“Sesuai keterangan Pak Sigit ketika pihak BPK Provinsi Jatim bertanya ke Mbak Rini (Bupati Blitar) terkait kagaduhan di Blitar, tapi yang menjawab Pak Sigit kalau semua ini hanya gimmick,” kata Wabup Rahmat, Kamis(26/20/2023).

Ditegaskan Wabup Rahmat, Sigit selaku Ketua TP2ID bisa menyelesaikan semua masalah yang ada di Kabupaten Blitar. Saat ini, anggota TP2ID tinggal 3 orang dari awalnya 7 orang. Selain itu, tidak ada lagi dari unsur akademisi.

“Kan jelas, sudah dijawab hanya gimmick, tidak perlu pemeriksaan Inspektorat, tidak perlu ada Hak Angket dan Interpelasi DPRD. Termasuk uang yang dikeluarkan Rp 490 juta juga gimmick, proyek, pengadaan alkes dan pembangunan RS pokok semuanya gimmick. Jadi panggil saja Pak Sigit, semuanya pasti selesai, kan hanya gimmick,” tegas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim, untuk menindaklanjuti perintah tertulis dari Bupati Blitar terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar.

“Tim terdiri dari 5 orang sudah dibentuk, serta sudah mulai bekerja dengan mengumpulkan dokumen dan pemeriksaan dalam arti klarifikasi pihak terkait,” ujar Agus.

Mengenai siapa saja yang diperiksa, diungkapkan Agus, adalah pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sewa rumah dinas Wabup Blitar sesuai dokumen yang ada. Nantinya, hasil kerja tim Inspektorat akan dikonsultasikan serta diasistensi BPKP Perwakilan Provinsi Jatim.

“Termasuk pimpinan kami (Bupati dan Wabup Blitar), pengelola anggaran Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dan yang terlibat serta terhubung dengan hal tersebut (sewa rumah dinas Wabup Blitar),” ungkapnya.

Namun untuk Bupati dan Wabup Blitar, sifatnya bukan diperiksa tapi dimintai klarifikasi untuk mencocokkan dengan dokumen yang ada. Ditanya batas waktu pemeriksaan oleh Inspektorat ini apakah ada batas waktunya, Agus mengaku 7 hari tapi bisa diperpanjang menyesuaikan dengan fakta-fakta di lapangan yang perlu didalami.

“Secepatnya akan kami selesaikan, setelah semua data lengkap bisa segera dianalisa,” pungkasnya.

Tiga Fraksi DPRD Ajukan Hak Angket

Sementara, sebanyak tiga fraksi DPRD Kabupaten Blitar telah sepakat, mengajukan Hak Angket untuk “mengadili’ Bupati Blitar terkait sewa rumah dinas Wabup yang menghabiskan anggaran Rp 490 juta.

Ketiga fraksi itu ada;ah  Fraksi PAN (7 kursi) selaku penginisiasi, Fraksi PDIP (19 kursi), dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (10 kursi) yang terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP, dan PKS.

Juru bicara Fraksi PAN, M Anshori mengatakan kalau sesuai hasil rapat fraksi PDIP dan GPN hari ini, disepakati mendukung Hak Angket yang diinisiasi Fraksi PAN.

“Siang tadi dikabari hasil rapat internal Fraksi PDIP dan GPN, terkait Hak Angket rumah dinas Wabup Blitar,” ujar Anshori, Rabu (25/10/2022).

Lebih lanjut Sekretaris DPD PAN Kabupaten Blitar ini menjelaskan kalau sebelum ada kesepakatan ini, pihaknya intens melakukan komunikasi dan lobi-lobi terhadap Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar pertama dan Fraksi GPN yang terbesar kedua.

“Kami sengaja melobi 2 fraksi terbesar dulu (Fraksi PDIP dan GPN), dengan harapan Fraksi Golkar – Demokrat mengikuti,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Anshori, kalau draft surat usulan Hak Angket sudah selesai, serta sudah ditandatangani 8 orang anggota DPRD dari Fraksi PAN dan PDIP.

“Sementara ini surat usulan Hak Angket sudah ditandatangani 7 orang dari Fraksi PAN dan 1 orang Fraksi PDIP. Setelah ada tambahan kesepakatan dukungan dari Fraksi GPN, maka semakin kuat untuk meloloskan Hak Angket ini dengan total ada 36 orang,” ungkapnya.

Ditandaskan Anshori, hak angket ini untuk menyelidiki dan menyelesaikan, polemik terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Dimana Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa rumah Bupati Blitar, Rini Santoso senilai Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 – Desember 2022. Namun sewa menyewa ini tidak diketahui Wabup Rahmat, serta tidak pernah menempatinya.

Rencananya seluruh anggota tiga fraksi yang sepakat mendukung Hak Angket totalnya 34 orang, akan memberikan tandatangannya pada, Senin (30/10/2023) mendatang.

“Setelah semuanya tandatangan, langsung diserahkan pada pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi Pansus Hak Angket,” tandasnya.

Sebelumnya, Fraksi PAN mengisiasi Hak Angket terkait rumah dinas Wabup Blitar ini karena kader terbaiknya Wabup Rahmat Santoso diperlakukan tidak layak.

“Pemkab Blitar sepertinya tidak ada niat sungguh-sungguh menyediakan rumah dinas yang layak, untuk Pak Wabup Rahmat Santoso, ” ucap  Ketua DPD Partai Amanat Nasional Susi Narulita.

Sejak dilantik dan menjabat Wabup Blitar, Rahmat Santoso, pada Februari 2021 lalu hanya menempati sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Sementara hak untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas diambil oleh Ibu Bupati Blitar.

Rumah yang dikontrak (disewa) di Jl. Rinjani, Kota Blitar rumah Bupati Rini tapi yang menempati keluarga Bupati Blitar. Selanjutnya sejak Juni 2023 lalu, Wabup Rahmat tinggal di Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar yang juga minim perawatan.