Demo di Kantor Gubernur Jateng Diwarnai Gas Air Mata

Semarang – Polda Jateng menyatakan pengamanan aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja oleh mahasiswa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023), sudah sesuai prosedur. Demo tersebut berakhir ricuh setelah peserta aksi mendesak masuk ke kompleks Kantor Gubernur Jateng hingga polisi menembakan gas air mata dan menangkap 5 orang mahasiswa.

“Tindakan Polri membubarkan aksi sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat, sertaa mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas,” tegas Kabid Humaas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.

Iqbal mengatakan aparat kepolisian mengambil tindakan tegas untuk membubarkan aksi unjuk rasa karena peserta aksi dinilai tidak mengindahkan imbauan untuk menyampaikan pendapat dengan tertib. Tindakan tegas juga dilakukan setelah peserta aksi berusaha masuk ke halaman Kantor Gubernur Jateng dengan merusak pagar berduri dan merobohkan pintu gerbang.

Polisi juga sempat menembakkan water cannon dan gas air mata untuk menghalau massa. Sebab, massa nekat memasuki kantor dan menjebol 2 pagar di kompleks kantor gubernur..

Berbagai upaya persuasif telah dilakukan aparat kepolisian agar peserta aksi tertib. Namun, hal itu tidak dituruti hingga peserta aksi turut membakar ban bekas dan melakukan pelemparan batu.

Lalu lintas di Jalan Pahlawan Semarang sempat terganggu oleh ulah para pengunjuk rasa sehingga polisi melakukan upaya rekayasa agar pengguna jalan tak terganggu.