Pemkot Surabaya Tindak Lanjuti Penjualan Mihol Tanpa Ijin di Miyabi Massage

SURABAYA – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkot Surabaya akan tindaklanjuti RHU Miyabi Massage terkait penjualan minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin resmi.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi Partikelir.id, Selasa (20/2/2024).

“Kami (akan melakukan) cek,” tutur Kasatpol PP, M Fikser.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati melalui staff pegawainya, Sandi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP pak, untuk pengawasan bersama,” kata Sandi.

Untuk diketahui, Miyabi Massage dikawasan Ruko Rungkut Megah Raya diduga menjual mihol tanpa ijin resmi. Untuk mengelabui Pemkot Surabaya, rumah panti pijat tersebut mengganti nama mihol yang dijual menjadi nama “Jus Buah Naga”.

Hal itu berdasarkan temuan adanya penjualan mihol berjenis Red Label itu tidak dimasukkan struk pembayaran resmi. Namun, di kwitansi pembayaran biasa dan berstempel Miyabi Massage.

Bukti lainnya berupa pengakuan dari salah satu pegawai Miyabi Massage bahwa tempat ia bekerja hanya memiliki ijin golongan A. Dimana ijin tersebut hanya untuk penjualan bir.

Padahal Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mewanti-wanti bahkan mengancam menutup Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) yang tak kantongi izin.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Eri, Sabtu (6/1/2024).

Menurut dia, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam.

Baca Juga  Layanan Antrian Online Kantor Pertanahan Sidoarjo Dikeluhkan Warga