Razia Miras di Surabaya, Satpol PP Amankan 146 Botol

SURABAYASatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan razia minuman beralkohol (miras) selama sebulan terakhir. Hasilnya, sebanyak 146 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan dari 9 toko yang berbeda.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan dari pantauan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin hingga tidak berizin.

“Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi, kami juga di sini tidak bergerak sendiri, ada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan dinas terkait lainnya,” kata Fikser, Kamis (8/2/2024).

Fikser menjelaskan, miras yang diamankan langsung didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemilik toko yang melanggar akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).

Fikser juga menegaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menegakkan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan dengan hal ini. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya,” terangnya.

Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan rutin untuk menekan peredaran miras tak berizin di Surabaya. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap toko yang melanggar aturan.

Baca Juga  Layanan Antrian Online Kantor Pertanahan Sidoarjo Dikeluhkan Warga

“Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak hanya menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung di bawah umur, atau juga kami gandeng BNN Kota Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.