Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Dari 124 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Malang Kejari Kota Malang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Giat tersebut digelar di halaman samping kantor kejaksaan yang bertempat di Jl. Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Turut hadir hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Malang, Kepala BNN Kota Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Kepala Satuan Narkoba Polresta Malang Kota, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang serta para awak media.

Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 29 perkara dengan berat total 4.150,255 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

“Dan narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 13 perkara dengan jumlah total 127.380 butir serta barang bukti berupa Handphone dan timbangan elektrik sejumlah 113 buah,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto dalam siaran persnya, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa Kepala Kejari Kota Malang Edy yang pada saat kegiatan didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferdinan Cahyadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah rutinitas yang dilakukan Kejari Kota Malang setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang tidak menimbulkan perseptif tentang penyalahgunaan barang bukti yang ada,” lanjut Eko.

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menuturkan kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara

”Dengan adanya pemusnahan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (Jay)