Sidoarjo, Partikelir – Masriah, emak-emak yang dikenal sebagai penyiram tinja dan air kencing ke tetangganya, Wiwik, mengancam akan melakukan gugatan rekonvensi atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wiwik kepada dirinya. Hal ini akan ditempuh Masriah, jika saat sidang mediasi pekan depan tak ditemui kata damai.
Heru Purnomo, pengacara Masriah sebenarnya menyayangkan perseteruan dua tetangga yang rumahnya berdekatan ini menjadi berlarut-larut. “Harusnya kan yang berhubungan yang baik lah, jangan kaya gitu,” ucapnya kemarin (27/7). Apalagi Masriah juga sudah sempat menjalani hukuman pidana penjara.
Untuk itu pihak Masriah pun berharap saat sidang mediasi yang rencananya akan digelar pada pekan depan (3/8) dapat ditemui kata damai antara pihaknya dan pihak Wiwik. “Kami berharap ada perdamaian lah, masak iya bertengkar terus,” lanjutnya.
Namun demikian jika dalam upaya mediasi tersebut tidak ditemui kata damai, maka pihak Masriah akan melakukan upaya hukum. “Kami akan ajukan gugatan rekonvensi kepada penggugat,” ujar Heru Purnomo.
Dia berani mengajukan gugatan ini dengan landasan adanya pengakuan dari Masriah yang menyangkal telah membuang tinja dan air kencing ke pagar rumah Wiwik. Dalam aksi tak terpujinya itu, Masriah menggunakan air comberan yang dia ambil dari rumahnya.
Setelah diambil, dengan jalan kaki, cairan comberan itu disiram ke sekitar rumah Wiwik bukan ke pagar. “Nantilah detailnya habis sidang mediasi,” kata Heru enggan menjelaskan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Wiwik secara resmi telah menggugat Masriah secara perdata dengan total Rp 1,1 miliar. Dia menuntut ganti rugi materiil Rp 128 juta dan kerugian immateriil Rp 1 miliar.
Sementara gugatan rekonvensi merupakan gugatan balik yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat dalam perkara yang sama. Dalam hal ini, pemeriksaan gugatan konvensi dan rekonvensi dapat dilakukan dalam waktu yang sama. Sehingga dapat menghemat waktu pemeriksaan.
Sidang mediasi antara Masriah dan Wiwik akan digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat, 3 Agustus 2023 mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Heri Prasetyo.
Heru Purnomo berharap sidang mediasi tersebut dapat berjalan lancar dan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai. “Kami berharap ada perdamaian di antara keduanya,” katanya. (fur)