PDAM Tirta Penataran Disomasi, Wabup Blitar: Jangan Rating Kanan Belok Kiri

Blitar – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, angkat bicara terkait polemik PDAM Kabupaten
Blitar yang diduga menguasai dan mengelola air secara ilegal di lahan milik PT. Kemakmuran
Swarubuluroto di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Saya mau komentar, tapi jangan rating kiri belok kanan. Maksudnya, seperti berita yang ramai kemarin
soal proyek jembatan. Itu pertanyaannya soal sidak pembangunan RSUD Ngudi Waluyo yang disidak
DPRD dan minimnya serapan anggaran Pemkab Blitar. Karena ketidak tahuan saya, maka saya telpon dr
Chiristine, Kadinkes saat itu. Yang ramai malah soal jembatan dan Iwan (Kepala Bagian Layanan
Pengadaan (BLP). Kenapa tidak fokus ke rumah sakit malah ke jembatan yang sudah saya lupakan, “
ucapnya.

“Saya tidak mungkin melawan guru dan gus-gus saya. Soal kenakalan Iwan, saya juga sudah tanya ke Gus
Adib. Jawaban Gus Adib juga sama seperti yang saya sampaikan. Sama seperti waktu ajudan istri saya
mau diganti, awalnya dari Vikri. Saya juga manyampaikan ke Gus Sakti, katanya tidak diganti lagi.
Ternyata tetap keluar SK pergantian, makannya waktu itu saya protes keras. Kenapa Vikri bisa menganti
ajudan tanpa sepengetahuan bupati dan saya, ” beber Wabup Rahmat yang sudah mengajukan surat
pengunduran diri pekan lalu itu.

Sementara terkait polemik PDAM Kabupaten Blitar yang telah disomasi PT Kemakmuran Swarubuluroto
akibat dugaan menguasai dan mengelola sumber mata air secara illegal, Wabup Rahmat menyarankan
agar kedua belah pihak melakukan komunikasi lebih dulu untuk mencari solusi. Ia mengatakan kurang
etis menjawab terlalu banyak.

“Saya sudah mengundurkan diri dari wakil bupati, sudah ada pengacaranya juga. Seingatnya saya
direktur PDAM masih baru, entah Plt atau bukan, coba komunikasi dulu. Yang pasti saya tidak punya
masalah dengan Mbak Rini (Bupati), kalau gus-gus sudah tahu, Mbak Rini pasti juga sudah mengerti, “
ucapnya.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

Diketahui, PT Kemakmuran Swarubuluroto melalui kuasa hukum Purwanto, SH MH dalam somasinya
mengatakan, jika telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum
secara ilegal yang dilakukan Perumda Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 1996.

“Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat
dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo,
Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran
Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
44/HGU/BPNRI/2010,” terangnya. (tim)