Gresik – Siti Anisah, digugat perdata lantaran namanya tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) sebidang objek tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi di kelurahan Bedilan, Gresik. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hj SR (penggugat l) dan Hj SP (penggugat ll).
Gugatan yang terdaftar dengan nomer perkara : 21/Pdt.G/2024/PN Gsk, para penggugat juga menyertakan Ali Rusdi dan sebagai tergugat ll dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gresik selaku turut tergugat.
Dalam petitumnya, para penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AKS Tubun Gresik sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 207/Kelurahan Bedilan, Surat Ukur Tanggal 18-10-1988 , Nomor : 898/1988 Luas 208 M2 atas nama Siti Anisah anak yang masih dibawah umur dari H Adenan Nuralim menjadi hak milik para penggugat.
Sebab, objek tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat I dengan Almarhum H Adenan Nuralim.
Untuk itu, para penggugat juga memohon agar SHM atas nama tergugat l dinyatakan tidak sah dan dirubah menjadi atas nama Penggugat I dan Penggugat II. Menyatakan perbuatan tergugat l dan ll tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, isi petitum lainnya agar majelis hakim memerintahkan tergugat I untuk melakukan proses balik nama SHM atas namanya menjadi atas nama nama Hj SR dan Hj SP ke Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
Terpisah, kuasa hukum tergugat l dan tergugat ll, Yulianto Tanujaya SH, C.NSP, Baso Juherman SH, M.HP dan Siti Fatimah SH, CPM Ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan eksepsi.
“Klien kami tergugat 1 dan tergugat 2. SHM bersadasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sudah jelas tertulis Siti Anisah anak di bawah umur dari Haji Adenan Nuralim. Maka sudah jelas dan sah kepemilikan adalah dari klien kami yg pada saat itu anak masih dibawah umur yang dibelikan oleh Pakde-nya. Sedangkan objek juga dikuasai klien kami dan almarhum Pakde juga tinggal di sana semasa hidup. Dalam eksepsi kami juga menyampaikan adanya cacat formil dalam surat kuasa dan surat gugatan,” kata pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Dhipa Adista Justicia itu, Kamis (16/5/2024).
Untuk itu Yulianto Tanujaya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sekiranya dapat mengabulkan eksepsinya. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan eksepsi serta menjatuhkan putusan sela gugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.