Partikelir.id – Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat, Said Basalamah, dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Redite Ike Septina menyatakan terdakwa Jalan Wahid Hasyim, Citrodiwangsan itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Sofyan Hadi Ridwan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Said Basalamah telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita dari Kejari Lumajang. Selain itu, tidak ditemukan hal-hal yang bisa melepaskan terdakwa dari hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Said Basalamah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Redite saat membacakan putusan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B, Lumajang, Selasa (14/5/2024).
Untuk hal yang memberatkan putusan majelis hakim yaitu, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka lecet pada bibir dan resapan darah pada bola mata.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata Hakim Redite yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas l B, Lumajang itu.
Adapun putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Widya. Sebelumnya dalam agenda siding tuntutan, JPU menuntut Said Basalamah selama 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU Widya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikkir yang mulia,” ujar Widya. Sementara terdakwa Said Basalamah menyatakan menerima.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Widya Paramita disebutkan, kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Said Basalamah tiba-tiba datang ke rumah korban, Sofyan Hadi Ridwan.
Saat bertemu, sambung Widya, terdakwa menatap wajah korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Alasannya Sofyan telah menghina istri terdakwa.
Setelah mengalami pemukulan, korban lalu berlari keluar rumah dengan tujuan hendak meminta bantuan warga sekitar. Merasa tak puas, terdakwa mengejar korban. Saksi Hikmatul Amri berusaha untuk melerai dengan berlari mengejar dan memohon untuk tidak memukul saksi Sofyan. Namun, terdakwa tetap melakukan pemukulan dengan tangan kiri posisi mengepal dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi Sofyan.
Selama menjalani proses hukumnya, Said Basalamah ditahan di Lapas Kelas ll B Lumajang. Penahanan terhadap Said dilakukan oleh penyidik Polresta Lumajang, Jaksa Penuntun Umum dan PN Kelas I B Lumajang.