Aneh! Kontraktor Pembangunan RSUD Ngudi Waluyo Blitar Sudah Jadi Tersangka Proyek PLTS di Sulbar

Blitar – Kekhawatiran Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso jika proyek pembangunan Ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo bakal amburadul semakin menjadi kenyataan. Fakta terbaru terungkap, jika salah satu petinggi dari kontraktor PT Priya Karya yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD Ngudi Waluyo terbyata sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Sulawasi Barat.

Fakta ini diungkap Jaka Prasetya, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Blitar, Senin 18 September 2023. Dalam salah satu tuntutannya, massa meminta agar dugaan suap terkait proyek pembangunan Ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo ditindaklanjuti. Sebab, rekanan atau kontraktor yang ditunjuk ternyata bermasalah di Sulawesi Barat.

“Ini bagaimana proses penunjukkannya, rekanan yang sudah jadi tersangka di daerah lain tapi ditunjuk jadi pemenang tender, ini ada apa,” ucap Jaka.

Dari hasil penelusuran, diketahui Polda Sulbar menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 2,2 miliar pada 16 Juni 2023. Yaitu Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat dan SP dari PT Priya Karya. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 322 juta.

Sebelumnya, wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sempat mencak-mencak di depan media untuk meminta proses pembangunan RSUD Ngudi Waluyo diawasi. Sebab, ada dugaan oknum Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Blitar melakukan praktek ‘nakal’ dalam penentuan pemenang tender.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah