2 DPO Kasus Sipoa Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Surabaya, Partikelir – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Sipoa. Kedua DPO tersebut masing-masing bernama Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51).

Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kedua DPO tersebut diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 12.20 WIB.

“Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp12 miliar,” kata Windhu dalam siaran pers-nya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Blitar itu menambahkan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2020, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Keduanya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Karena keduanya tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, mereka ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2020,” imbuhnya.

Setelah diamankan, kedua DPO kasus Sipoa tersebut dibawa ke Poliklinik Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya sehat dan negatif COVID-19,” ujar Windhu.

Selanjutnya, kedua DPO dibawa ke Kejari Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Surabaya Nomor Print-755/M.5.10/Eoh.3/05/2023.

“Kedua DPO dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Medaeng, Sidoarjo,” lanjutnya.

Windhu mengatakan, eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht. “Meskipun para DPO mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi,” tandasnya. (Jay)

Baca Juga  Sugiarto Jadi Buronan Polisi Usai, Gelapkan Uang Perusahaan Bata Ringan Rp3,6 Miliar