SURABAYA – Seorang pekerja serabutan berinisial U (46), dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria asal Jl. Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan itu kedapatan mengedarkan ribuan obat keras jenis pil koplo merek “Y” dan “DMP”.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumahnya di wilayah Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan ada peredaran narkoba,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut, Haryoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menginformasikan terkait peredaran obat keras yang makin meresahkan di wilayahnya.
“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, benar jika tersangka U mengedarkan obat keras berbahaya,” jelasnya.
Dirasa informasi telah lengkap, sambung Haryoko, tim opsnal kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka U. Dari hasil penggerebakan tersebut ditemukan barang bukti berupa ribuan butir pil koplo dalam berbagai kemasan dan siap edar.
“Petugas menemukan 13 botol masing-masing botol berisi 1000 butir pil berwarna putih ber logo “Y” dengan total sebanyak 13.000 butir;” imbuhnya.
Selain itu, kata Haryoko, ditemukan pula 17 bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 800 butir pil berwarna kuning ber logo “DMP” dengan total sebanyak 13.600 butir.
“Serta 12 bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 butir pil dan pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir,” tutur Haryoko.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Haryoko mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, ribuan obat keras tersebut didapatkan dari seseorang berinisial S (DPO). “Obat keras tersebut dari S yang dikirim pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB menggunakan Bus Akas dan diambil di Jl. Raya Kaljagung kota Pasuruan,” ungkapnya.
Awalnya tersangka menerima obat keras tersebut sebanyak 30 botol pil “Y” dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, 25 botol pil berwarna kuning ber logo “DMP” sebanyak 25.000 butir, 3 botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000. Sebagian sebagian sudah terjual kepada teman-temannya.
“Pembelian narkotika tersebut tersangka belum membayar karena dengan perjanjian tunggu barang laku terjual baru tersangka akan membayar,” beber Haryoko.
Terkait keuntungan yang didapat, tersangka mengaku rata-rata per botol pil berwarna putih ber logo “Y” sebanyak 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp600 ribu.
“Tersangka U dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya.