Partikelir.id – Arnold Zadrach Sitaniya, (27), Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun usai menyebabkan beberapa personel grup Band Ogie & Friends merenggang nyawa usai menenggak meminum keras (miras) racikan terdakwa.
Hal ini berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan oleh Estik Dilla Rahmawati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahwa pada Jumat 22 Desember 2023, grup Band Ogie & Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (Alm) William Adolf Refly, (Alm) Reza Ghulam Achmad, (Alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel, dan di suguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa disela-sela istirahat manggung.
Seusai manggung, grub band tersebut kembali melakukan aktivitas meminum minuman keras hingga habis 9 botol caraft yang disajikan oleh terdakwa dengan cara minum merata secara berurutan tidak melebihi 2 sloki setiap putarannya.
Di sesi istirahat kedua ini, Akbar Kashogi merasa bahwa minuman yang disajikan oleh terdakwa terasa panas pada tenggorokan, yang kemudian (Alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat “saya minta dibuat strong keras”.
Diketahui bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml -200 ml dan es batu atas permintaan (Alm) William Adolf Refly.
Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. Terdakwa melakukan perubahan komposisi pada caraft ketujuh sampai kesembilan dengan campuran Etanol 200 ml, Sky Vodka 250 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu dengan tujuan agar strong (kuat) dan cepat mabuk.
Atas tindakan terdakwa yang membuat minuman racik menyebabkan 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras racikan terdakwa Arnold.
“Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP atau dakwaan kedua diancam pidana sesuai pasal 359 KUHP,” kata Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin 13 Mei 2024.
Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Arnold mengajukan nota keberatan atau esepsi. “Kami hendak melakukan esepsi Yang Mulia,” kata Yusron.
PH terdakwa, Yusron juga menyampaikan kepada Hakim Ketua Sudar bahwa pihaknya ingin sidang dilakukan secara offline. Ia beralasan bahwa pandemi covid telah usai sehingga sidang sudah bisa digelar secara offline.
“Kami mohon untuk sidang diadakan offline yang mulia. Alasan kami karena pandemi covid telah usai,” lanjutnya.
Atas permintaan tersebut hakim ketua mengabulkan dan terdakwa bisa dihadirkan saat agenda keterangan saksi-saksi. (*)