Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya Jalani Tes Urin

SURABAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan (tes) urin di kantornya, Jl. Kemayoran Baru No 1, Surabaya. Giat tersebut digelar di Aula R Soeprapto pada Kamis (4/7) sekira pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas SH., MH melalui Kasi Intel I Made Agus Iswara SH., MH menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan urin diikuti seluruh pegawai.

“Total jumlah pegawai yang menjalani tes urin sebanyak 121 orang,” tutur Kasi Intel Iswara dalam siaran persnya.

Menurut Iswara, pemeriksaan urin tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

“Dasarnya surat dari Kejati Jatim tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Gianyar itu mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka mendeteksi secara dini adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Tujuannya agar seluruh pegawai Kejari Tanjung Perak terhindar dari penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.

Sementara terkait waktu pelaksanaan tes urin tersebut, Iswara menyampaikan setiap tiga bulan sekali. “Rutin setiap tiga bulan sekali,” tandasnya.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor