JAKARTA |Persidangan kasus dugaan korupsi terkait rekayasa transaksi emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024). Dalam sidang tersebut, mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih, mengungkap adanya 149 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Budi Said di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Menurut Nuning, transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam kurun waktu 20 Maret hingga 12 November 2018. “Berdasarkan rekap data dari sistem E-Mas, ada 149 transaksi yang dilakukan Budi Said di butik tersebut,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga memaparkan adanya kejanggalan dalam proses pembayaran emas yang diambil oleh pihak terkait, Eksi Anggraini. “Saat itu, belum ada bukti transaksi yang sah atas nama Eksi Anggraini,” ujarnya. Selain itu, Nuning memastikan bahwa tidak ada potongan harga atau diskon yang diberikan dalam seluruh transaksi tersebut.
Temuan Selisih Emas dan Rekaman CCTV
Dalam pemeriksaan, Nuning menyebutkan bahwa pada 5 Desember 2018 ditemukan selisih stok emas sebesar 152,8 kg, yang menunjukkan indikasi kuat adanya penyelewengan. Bukti lainnya berupa rekaman CCTV memperlihatkan kehadiran Budi Said di dalam area privat Butik Surabaya 01 pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya karyawan yang boleh masuk.
“Rekaman CCTV ini kami terima dalam bentuk flashdisk,” jelas Nuning. Meskipun tidak membantah fakta tersebut, Budi Said meminta agar rekaman CCTV diputar utuh dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli guna mengkaji bukti tersebut lebih lanjut.
Dakwaan Jaksa dan Kerugian Negara
Jaksa menuduh Budi Said merekayasa pembelian emas senilai 5,9 ton agar terlihat seolah-olah telah terjadi transaksi 7 ton emas. Ia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraini dan sejumlah mantan pegawai PT Antam untuk mendapatkan harga di bawah standar perusahaan.
Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kg emas seharga Rp25,25 miliar, tetapi hanya membayar untuk 41,865 kg, sehingga menyisakan selisih 58,135 kg yang belum terbayar. Pada transaksi kedua, ia membeli 5,9 ton emas dengan nilai Rp3,59 triliun, dan secara ilegal mengklaim kurang serah sebanyak 1.136 kg.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga Rp1,1 triliun, terdiri dari Rp92,25 miliar pada transaksi pertama dan Rp1,07 triliun pada transaksi kedua. Budi Said didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Permohonan Peninjauan Kembali ANTAM
Di sisi lain, PT Antam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 815 PK/PDT/2024. Proses persidangan Tipikor ini dianggap relevan untuk memverifikasi fakta terkait kerugian negara akibat kekurangan serah emas 1.136 kg dan selisih fisik 152,8 kg yang ditemukan di Butik Surabaya 01.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna menguatkan dakwaan dan mengungkap lebih dalam modus operandi yang dilakukan oleh Budi Said dan pihak terkait.