SURABAYA – Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan kian menjamur saat ini. Namun, diduga ada beberapa tempat yang tidak memiliki ijin bar. Diantaranya yaitu Shelter Club Surabaya.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya media ini, kedua tempat tersebut diduga sengaja mengabaikan aturan Pemkot Surabaya terkait kewajiban memiliki ijin bar.
“Dua tempat (Shelter dan Shamrock) itu ga ada ijin bar-nya. Coba cek aja di Dispar Pemkot (Surabaya) ada ga ijinnya,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/4/24).
Pihak manajemen Shelter Club Surabaya ketika dikonfirmasi terkait benar tidaknya bersedia memberikan komentar.
Menurut salah satu sekuriti wanita bernama Erna bahkan menolak menerima surat konfirmasi terbuka dari Partikelir.id. Bahkan dari pertanyaan yang disampaikan terkait ijin Erna mengelak.
“Maaf Pak, manajer kami tidak mau menerima. Shelter Club ada ijin (bar)-nya,” ujar Erna.
Untuk diketahui, Shelter Club Surabaya pernah dirazia petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Satpol PP, polisi, dan TNI pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Sebelumnya, Rekreasi Hiburan Umum mewah itu juga pernah digerebek petugas gabungan pada Rabu (1/3/2023).