Surabaya – Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Jatim dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka jaringan pengedar narkoba. Mirisnya, diantara kelima tersangka tersebut terdapat seorang oknum polisi dan pengacara.
Menurut informasi yang dihimpun, 5 tersangka yang ditangkap itu antara lain LN (Polisi), WN, DM, DE dan SI (pengacara). Diduga pula, barang bukti narkoba yang ditemukan berasal dari tersangka LN dan merupakan barang bukti dari tersangka narkoba lainnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim ketika dikonfirmasi terkait pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka tersebut membenarkan. “Benar, sudah ada SPDP-nya atas nama LN, WN, DM, DE dan SI. LN adalah polisi,” tutur PLH Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto, SH., MH.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut turut membenarkan.
“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kombes Pol Arie melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/5/2023).
Sedangkan terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah barang bukti dari tersangka narkoba lainnya , Arie membantahnya.
“Tidak benar barang bukti berasal dari tersangka lainnya. Semua tersangka di proses profesional. Untuk detailnya bisa temui Kasubdit I,” tegasnya.
Terpisah, Kanit II Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini menyampaikan masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU). “Masih penelitian (JPU),” singkatnya.
Untuk diketahui, dari keterangan narasumber Partikelir.id, petugas Ditreskoba Polda Jatim melakukan penangkapan pertama kali terhadap SI pada 6 April 2023.
Saat dilakukan pengembangan, SI mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka DE dan DM. Diduga, kedua tersangka berprofesi sebagai Cepu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan. Akhirnya muncul nama seorang anggota polisi aktif yaitu LN. (Jay)