Surabaya, Partikelir – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi mantan Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar terkait kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar. Eksepsi tersebut diajukan oleh penasehat hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul, yang menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah dan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya menilai bahwa eksepsi penasehat hukum Samanhudi tidak beralasan berdasarkan hukum. Hakim juga menilai bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili keberatan dari penasehat hukum dari M. Samanhudi Anwar tidak diterima dan melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan saksi,” kata Abu dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (3/8).
![](https://partikelir.id/wp-content/uploads/2023/08/image-100-1024x614.jpg)
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU Yulistiono menghadirkan saksi-saksi dari Satpol PP yang menjaga rumah Walikota Blitar. Saksi-saksi tersebut adalah Ahmad Soleh, Ilham Afandi, dan Joko Sapuan. Selain itu, JPU juga menghadirkan terdakwa Hermawan, Ali, Sajaji, dan Asrori.
Ahmad Soleh mengatakan bahwa dirinya telah menjadi petugas Satpol PP yang menjaga rumah Walikota Blitar sejak Bapak Santoso dilantik menjadi Walikota Blitar.
“Saya bertugas menjaga rumah Walikota Blitar dari pukul 7 malam hingga pukul 7 pagi. Setiap shiftnya, ada 3 orang petugas yang menjaga rumah Walikota Blitar,” ujar Ahamda Soleh.
Pada hari Senin, 13 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, Soleh mengungkapkan bahwa dirinya tertidur di pos jaga. Tiba-tiba, ia terbangun karena mendengar suara seseorang berteriak “Diam!”.
“Saya melihat seseorang yang mengenakan topi, masker, dan baju batik. Orang tersebut membawa sebuah pistol dan menyuruh Soleh menunjukkan kamar Bapak Santoso,” ungkapnya.
Lebih lanjut Soleh menjelaskan, ia kemudian menunjukkan kamar Bapak Santoso kepada orang tersebut. Orang tersebut kemudian masuk ke kamar Bapak Santoso dan mengambil beberapa barang.
“Saya tidak tahu berapa banyak barang yang diambil oleh orang tersebut,” jelasnya.
Setelah mengambil barang dari kamar Bapak Santoso, orang tersebut kemudian keluar dari rumah Walikota Blitar.
“Setelah kejadian itu saya langsung menghubungi polisi. Polisi kemudian datang ke rumah Walikota Blitar dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Hermawan, Ali, Sajaji, dan Asrori mengaku melakukan pencurian di rumah Walikota Blitar. Mereka mengatakan tindak pidana tersebut dilakukan setelah diajak oleh Samanhudi.
“Samanhudi berjanji akan memberikan mereka uang sebesar Rp100 juta jika mereka berhasil mencuri di rumah Walikota Blitar,” beber Hermawan.
Sementara itu, Irfana Jawahirul, Penasehat Hukum terdakwa M. Samanhudi Anwar menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu tentang kejadian itu. Dan terkait eksepsinya yang ditolak majelis hakim, dia menyatakan menghormati putusan tersebut..
“Ada SK Mahkamah Agung tetapi sudah terlambat. Namun kami tetap terima dan majelis hakim tidak berhak untuk mengomentari terhadap SK tersebut. Cuma yang menjadi kecewa kami itu tidak diterapkan dari awal,” jelas Irfana Jawahirul setelah sidang.
Sedangkan Viktor A Sinaga, penasehat terdakwa, Hermawan, Ali, Sajaji dan Asrori mengatakan bahwa saksi-saksi itu bersamaan tidurnya. Dan untuk SOP-nya dari keamanan itu harus siap menjaga.
“Para saksi bertiga bersamaan tidurnya. Dalam kesaksiannya saksi tadi tidak tahu mengetahui terdakwa saat menodong pakai pistol kan tidak mungkin,”tutupnya. (Jay)