Empat Orang Ditangkap Atas Pencurian Mobil di Surabaya

Surabaya, Partikelir – Empat orang ditangkap atas tuduhan pencurian mobil di Surabaya, Jawa Timur. Keempat tersangka adalah Abdul Manaf, Thofir, Fauzan, dan Syaiful Arifin.

Menurut keterangan jaksa penuntut umum, keempat tersangka berkomplot untuk mencuri mobil. Mereka mengincar mobil yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Pada Kamis (23/2) pukul 03.00, keempat tersangka berkeliling dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Sesampainya di Jalan Karangan, mereka melihat mobil milik Sulistyohadi Widarwis yang diparkir di depan rumah.

Keempat tersangka lantas merencanakan untuk mencuri mobil tersebut. Thofir turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki menuju mobil setelah memastikan lingkungan sekitar sepi. Ketiga temannya tetap berada di sepeda motor tidak jauh dari mobil untuk memantau situasi dan berjaga-jaga.

Thofir kemudian membuka paksa pintu kanan mobil menggunakan kunci T. Setelah pintu berhasil terbuka, dia masuk ke dalam mobil lalu menyalakan mesin. Dia mengendarai mobil itu untuk dibawa kabur.

Mobil seharga Rp 119 juta itu kemudian mereka jual kepada penadah di Madura hanya seharga Rp 9 juta. Uang hasil penjualan mobil itu lantas mereka bagi berempat.

Sulistyohadi, pemilik mobil baru tahu mobilnya hilang pagi harinya. Dia sudah tidak melihat lagi mobilnya yang diparkir di pinggir jalan. “Pas buka toko kok nggak ada mobilnya,” kata Sulistyohadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia lalu melapor polisi. Tidak lama setelah itu, keempat terdakwa berhasil ditangkap. Keempat terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa dan keterangan Sulistyohadi. “Saya baru sekali ini melakukannya (mencuri mobil),” kata Manaf kepada majelis hakim dalam persidangan secara video call. (Jay)

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah