Gegara Judi Online, Owen Rahadiyan Rachmat Dibui 7 Bulan Penjara

SURABAYA – Owen Rahadiyan Rachmat dihukum selama 7 bulan penjara. Pria 27 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan judi online. Warga Jemursari Regency itu langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Owen telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Owen Rahadiyan Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (7/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Owen Rahadiyan Rachmat selama 7 bulan penjara dengan denda Rp 3 juta dan subsider 2 bulan penjara,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU Nur Laila menuntut terdakwa Owen dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 3 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Owen bermain judi online KIMBETT77 sejak tahun 2022. Permainan itu dilakukan saat dia sedang santai di Toko Nila Kandi Motor beralamat Jl. Kedungdoro Kota Surabaya.

Menurut surat dakwaan JPU, Owen pernah memenangkan judi online tersebut sebesar Rp2 juta. Namun, terdakwa juga sudah menghabiskan uangnya sebesar Rp3 juta dalam memainkan judi online tersebut.

Saat bermain, Owen menggunakan Id Marlbxxx dengan Password Txxxxxxx. Pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda melakukan penangkapan terhadap terdakwa Owen.

Baca Juga  Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Terjadi Lagi, Jejak Narkoba dari Lapas Ngawi