SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang perdana pada, Selasa (19/3) pekan depan. Putra anggota DPR RI Edward Tannur itu jadi pesakitan atas kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa kepada Partikelir.id.
“Sudah (dilimpahkan ke PN Surabaya) mas. Sidangnya (Selasa) 19 Maret (2024),” tutur Ali Prakosa melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/3).
Diberitakan sebelumnya, tersangka Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya.
Gregorius saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sementara pasal yang akan didakwakan kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.