Surabaya, Partikelir.id – Muhammad Sabransyah menawari Jhovan Phatriot Hutama untuk bekerja di PT Adaro Energy. Dia yang mengaku punya kenalan orang dalam mengatakan bisa memasukkan Jhovan untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. Namun, Jhovan tidak diterima bekerja di perusahaan itu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Sabransyah.
Jaksa penuntut umum R. Harwiadi dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Sabransyah yang menjanjikan kepada Jhovan bisa mencarikan pekerjaan di PT Adaro Energy meminta uang dengan alasan untuk registrasi di perusahaan tersebut. Jhovan mempercayainya.
Sabransyah lantas memberitahu Jhovan telah diterima untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Menurut dia, Jhovan akan mulai bekerja pada tanggal 3 Januari 2023. Jhovan yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Sabransyah.
Jhovan mentransfer sebanyak delapan kali. Mulai dari 24 Oktober 2022 hingga 2 Februari 2023. Nilainya beragam. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Sabransyah menyampaikan banyak alasan ketika meminta uang tersebut. Namun, setelah Jhovan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 juta, dia tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.
“Selanjutnya pada saat sudah melewati pada tanggal yang dijanjikan yaitu tanggal 3 Januari 2023 tidak ada kelanjutan Jhovan untuk masuk kerja,” ungkap jaksa Harwiadi dalam dakwaannya.
Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menghukum terdakwa Sabransyah pidan 10 bulan penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” katanya saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sabransyah tidak mengajukan banding. Dia yang mengakui perbuatannya menerima hukuman tersebut. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Sabransyah dalam sidang secara video call. (Jay)