Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FEB UPN Veteran

SURABAYA | Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung FEB Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Surabaya senilai Rp87,4 miliar, dihentikan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Ananto Tri Sudibyo, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak menjelaskan, bahwa benar pihaknya melakukan penyelidikan di UPN “Veteran” Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Perkuliahan Bersama dan Laboratorium FEB dengan nilai proyek Rp80,9 miliar.

“Surat penghentian penyelidikan Nomor B-2526/M.5.43/F.1/04/2024 tanggal 5 April 2024,” jelas Ananto saat ditemui pada Selasa (24/9/2024).

Dibeberkan Ananto, bahwa alasan penghentian perkara tersebut antara lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan gedung tersebut bernama Muh. Pranoto, ST., MT telah meninggal dunia.

“Pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan bersama dan laboratorium FEB di UPN Veteran Surabaya itu telah dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Nomor 161/LHA/G5/V/2022 tanggal 13 Mei 2022,” bebernya.

Dari hasil audit tersebut, jelas Ananto, ditemukan kelebihan bayar atas pekerjaan 12 Unit AC split Wall 11.940.BTU/H dan Navigation Remote dengan nilai total Rp838.580,-.

“Ditemukan pula adanya pekerjaan dalam keadaan rusak dan perlu segera dilakukan perbaikan oleh penyedia pembangunan betupa lantai parquet kayu lantai 9 senilai Rp156.110.881,- serta elektrik main pump senilai Rp267.452.500,-,” jelasnya.

Bahwa atas temuan tersebut, kata Ananto, PT Sasmito selaku penyedia meindaklanjuti dengan melakukan pengembalian kelebihan bayar tersebut ke rekening UPN Veteran Surabaya.

“Sementara untuk kerusakan lantai kayu dan elektrik main pump pihak penyedia telah melakukan perbaikan dan penggantian pada masa pemeliharaan. Dan menurut Ahli Konstruksi dari ITS itu bukan merupakan kesalahan pada pekerjaan struktur bangunan, melainkan kesalahan pada pekerjaan arsitektur,” katanya.

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain itu, sambung Ananto, berdasarkan keterangan ahli dari ITS Tecno, untuk nilai HPS pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan bersama dan laboratorium FEB sebesar Rp87.4 miliar,- dan nilai kontrak sebesar Rp80.9 miliar yaitu setara dengan 92,54 persen dengan komponen biaya pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara.

“Sesuai dengan buku biru (Permen PUPR No 22 Tahun 2018) dari nilai HPS masih merupakan nilai yang wajar,” imbuhnya.

Untuk itu, Ananto menegaskan bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penyelidik tidak menemukan adanya unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung tersebut. “Sehingga kegiatan penyelidikan dihentikan,” tegasnya.

Saat disinggung terkait pemeriksaan terhadap Rektor UPN “Veteran” Surabaya, Akhmad Fauzi di ruangan kerja rektor, Ananto membantah.

“Tidak benar. Kami melakukan pemeriksaan terhadap rektor Akhmad Fauzi di gedung kuliah bersama FEB UPN Veteran Surabaya pada 15 Februari 2024. Karena mengingat jangka waktu Surat Perintah Penyelidikan yang habis pad 28 Februari 2024. Sebelumnya sudah kami panggil dua kali, namun Rektor berhalangan hadir pada saat itu,” kata Ananto.