SURABAYA | Dian Purnama Sari (28), korban penganiayaan akhirnya resmi melaporkan pelaku perempuan inisial IM (31) ke Polrestabes Surabaya.
Dian tak terima usai kepalanya dikepruk botol minuman keras (miras). Akibatnya, perempuan Bulak Banteng ini alami bocor hingga perlu mendapat jahitan 8 kali.
“Saya sudah melaporkan pelaku pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Sebenarnya saya tidak mau memproses hukum pelaku, tetapi pelaku ini ingkar dalam memenuhi biaya pengobatan sebesar Rp15 juta,” katanya, Minggu, 9 Maret 2025.
Dian menuturkan, dalam perkara ini dirinya hanya menuntut keadilan. Sebab gegara luka robek di kepala pasca dihantam botol miras, Dian harus menjalani perawatan intensif.
Bahkan, Dian perlu beristirahat selama sepekan lebih. Alhasil tak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya amat sangat dirugikan atas penganiayaan ini. Kepala saya pun sampai sekarang kondisinya gampang pusing, cenut-cenut, dan jahitannya masih belum lepas,” tandasnya.
Sejatinya, selang sehari setelah kejadian, pelaku telah meminta maaf dan mengajak damai. Kemudian pelaku menjanjikan kompensasi untuk biaya pengobatan sebesar Rp15 juta.
Namun dalam perjalanannya, pelaku ingkar. IM baru membayar sejumlah Rp5 juta pada saat menandatangani surat pernyataan.
“Pelaku janji sisanya akan dibayarkan dua minggu sekali sebesar Rp2,5 juta selama empat kali. Tapi setelah pertemuan pada 5 Februari itu tidak ada lagi pembayaran. Saat ditagih, pelaku malah mengingkari,” jelas Dian.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 di kafe Arjuna Bravo, Jalan Kenjeran.
Awalnya Dian terlibat adu mulut dengan IM yang merupakan pegawai kafe tersebut. IM bekerja sebagai ladies companion (LC), sedangkan Dian datang sebagai tamu.
Di tengah kondisi mabuk, kedua srikandi ini saling jual beli serangan verbal. Lalu IM yang merasa kesal lantas menghantamkan botol miras ke kepala Dian hingga mengucurkan darah.
Dari sini, Dian langsung bergegas ke Mapolsek Tambaksari untuk membuat laporan. Akan tetapi urung dilanjutkan lantaran perlu ke rumah sakit guna merawat lukanya.
Dian lalu tak jadi membuat laporan. Sebab pelaku datang pada sore hari ke rumahnya untuk meminta maaf dan berjanji memberikan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta.
Terpisah, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan. Dalam waktu dekat, pelapor, terlapor, dan para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Benar ada laporan tersebut. Yang bersangkutan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ucap Rina.
Sementara itu, IM ketika dikonfirmasi terkait adanya kasus pemukulan yang dilakukan olehnya membenarkan.
“Benar. Tp sudah ada perdamaian mas,” ujar IM.
Sedangkan Junaidi, pemilik kafe Arjuna Bravo bahwa itu urusan pelaku dan korban. Pihak kafe hanya menengahi saja. Karena dua-duanya itu juga sama-sama kenal atau sudah berteman lama.
“Kejadiannya benar di kafe tapi jam operasional sudah berhenti tidak ada aktifitas,” beber Junaidi.