Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu disampaikan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan, Cak Imin sangat perlu dimintai keterangan agar peristiwa pidana terungkap dengan jelas.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk kita mintai keterangan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).
Tempus atau waktu kejadian peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker tersebut terjadi pada 2012. Di mana, Cak Imin kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
Asep menjelaskan, KPK perlu mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Cak Imin.
“Jangan sampai ada para pihak misalkan si A menuduh si B, kemudian si C juga menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan itu kan akan janggal. Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan mintai keterangan,” pungkas Asep.
Pada Senin (21/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
Kemudian pada Selasa (29/8), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo.
Pemanggilan Cak Imin ini tentu menjadi perhatian publik. Pasalnya, Cak Imin merupakan tokoh politik yang cukup berpengaruh di Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Jika Cak Imin terbukti terlibat dalam kasus korupsi ini, maka hal ini akan menjadi pukulan telak bagi karier politiknya. (tom)