Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Hakim MK Suharto yo membacakan putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, perkara yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan jika Mahkamah juga menolak keseluruhan eksepsi termohon dan pihak terkait yang diajukan sebelumnya.
Suhartoyo juga menyebut ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Usai membacakan putusan tersebut Hakim MK selanjutnya akan membacakan putusan atas perkara gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang terdaftar dalam nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4)) pukul 16.00 WIB. (*)