Nenek 59 Tahun Jadi “Tumbal” Jaringan Pengedar Ganja

Surabaya – Asfiyatun kini harus masuk penjara setelah menerima paket ganja senilai Rp 32,5 juta dari anaknya, Mochammad Santoso yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang. Perempuan 59 tahun itu dianggap terlibat jaringan narkoba setelah paket berisi 17,5 kilogram ganja dikirim di rumahnya Jalan Wonokusumo. 

Jaksa penuntut umum Yustinus One Simus Parlindungan menjelaskan, terdakwa Asfiyatun yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha kuliner didatangi seseorang yang dia kenal sebagai ibunya Priska. Orang yang kini masih buron tersebut mengaku sudah memesan ganja dalam jumlah besar kepada anaknya, Santoso. Orang itu mengaku sudah membayar Rp 32,5 juta kepada Santoso, tetapi ganja pesanan tidak kunjung dikirim.

Asfiyatun lantas menelepon anaknya, Santoso agar mengembalikan uang ibunya Priska saja. Santoso mengatakan kepada ibunya bahwa barangnya masih kurang. Dalam percakapan itu, Santoso juga meminta ibunya untuk memberikan Rp 100 ribu kepada tetangganya, Safi’i untuk menurunkan barang ketika datang. 

Barang itu kemudian datang dengan diantar kurir bernama Ali ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Asfiyatun lantas memindahkan dua kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya. “Adapun tujuan terdakwa menyimpan dua kardus berisi ganja di rumahnya yang tidak ditempati agar tidak diketahui orang lain,” kata jaksa Yustinus saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rencananya, paket ganja itu akan diantar Safi’i ke alamat penerima. Namun, belum sempat diantar, polisi sudah menggerebek rumah Asfiyatun. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan dua kardus berisi ganja itu tersimpan di dapur rumah terdakwa Asfiyatun. 

Pengacara Asfiyatun, Abdul Malik mengatakan, kliennya yang tuli tidak tahu jika barang yang dikirim ke rumahnya itu berisi ganja. “Jadi, waktu diperiksa penyidik Bu Asfiyatun itu diminta untuk mengakui. Dia sebenarnya tidak tahu isinya dan berusaha melindungi anaknya yang berada di dalam lapas. Karena tuli, dia tidak dengar jelas pertanyaan penyidik dan mengiyakan saja,” ujar Malik.

Baca Juga  Miris, Kakek Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuh 

Malik menambahkan, kasus ini janggal. Sebab, hanya Asfiyatun saja yang ditangkap. Pelaku lainnya tidak ditangkap dan masih buron. “Harusnya, pembeli siapa ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi’i yang tetangganya juga tidak ditangkap,” katanya. (jay)