SURABAYA – Robert Simangunsong didakwa memakai gelar akademik palsu saat menangani sebuah perkara. Kini, mantan Ketua DPD Partai Nasdem itu didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dijelaskan bahwa kasus ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.
Terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya menggunakan gelar S2 Magister Hukum saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono selaku kurator.
“Pada 16 Februari 2021 terdakwa Robert melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa,” kata JPU dari Kejati Jatim, di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Kamis (20/6).
Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat.
Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.
“Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022,” tambahnya.
Atas temuan itu, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.
“Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.
Terpisah, Robert Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Surabaya atas kasus yang menjeratnya. “Ya mas. Tolong tidak ditulis ya mas,” ujar Robert melalui pesan singkat WhatsApp. (*)