Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa tiga saksi terkait dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak. Ketiga saksi tersebut adalah Ronald Walla, bos Wismilak, Jonahar, Kepala Kanwil BPN Jatim, dan Kartono Agustiyanto, Kepala BPN Surabaya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui proses alih hak gedung pada 1993 dan penerbitan hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan dasar peralihan. Penyidik menemukan indikasi adanya itikad tidak baik dalam pelaksanaan jual beli gedung tersebut.
“Dari pihak penjual menyatakan akan memberikan kompensasi kepada Polri. Dan itu diketahui pihak pembeli. Ada dokumennya,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.
Menurut Farman, tanah pengganti itu sejauh ini tidak ada. Namun, faktanya jual beli tetap terjadi. Kepala BPN Surabaya I Kartono Agustiyanto menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas terkait kasus tersebut. Hasilnya memang terdapat kejanggalan penerbitan HGB.
“Kami sudah ajukan pembatalan ke pusat,” ujarnya.
Kartono menyebut wewenangnya hanya sebatas itu. Menurut dia, proses selanjutnya bukan tanggung jawabnya. “Kami tidak boleh membatalkan sertifikat, tidak ada kewenangan,” tuturnya.
Berdasar pantauan, Ronald sempat beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia enggan berkomentar.
Dugaan pidana pada peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak ini telah menjadi perhatian publik. Pasalnya, gedung tersebut merupakan salah satu aset milik Polri yang bernilai miliaran rupiah. Dugaan pidana ini juga berpotensi merugikan negara.
Polda Jatim masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan meminta keterangan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jay)