SURABAYA – Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) tetapkan dua pria berinisial AM dan MHSSURABAYA – Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) tetapkan dua pria berinisial AM dan MHS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU kawasan Sidoarjo. Dalam kasus ini, mereka sebagai sopir dan kernet.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan, modus pelaku untuk melakukan aksi pengangkutan BBM tersebut menggunakan kendaraan truk yang sudah dimodifikasi yang didapati oleh petugas pada Kamis, 2 November 2023 kemarin.
“Selain kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit kendaraan truk merek Mitsubishi warna kuning dan 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar. Dalam bak kendaraan truk itu terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter,” kata Arman saat rilis didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/12/2023).
Pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan. Menurut Arman, kedua pelaku adalah suruhan S masih buron.
“Mereka melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda. Sedangkan S masih dalam pengejaran,” paparnya.
Keduanya akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. (Ady)