Polisi Akan Dalami Penjualan Mihol Tanpa Ijin di Miyabi Massage

SURABAYA Polrestabes Surabaya berjanji akan mendalami adanya dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) tanpa ijin resmi di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Miyabi Massage.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, ketika dikonfirmasi Partikelir.id terkait penjualan mihol di RHU yang terletak di kawasan Rungkut Megah Raya itu.

“Ya (akan) kami dalami,” tutur AKBP Hendro melalui pesan WhatsApp, Senin (19/2/2024).

Sementara itu, Kapolsek Rungkut Kompol Mochamad Fakih membenarkan bahwa Miyabi Massage berada di wilayah hukumnya.

“Rungkut Megah Raya ikut wilayah kami,” kata mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya itu, Selasa (20/1/2024).

Sedangkan terkait dengan adanya informasi dugaan penjualan mihol tanpa ijin di Miyabi Massage, Fakih mengatakan akan melakukan pengecekan.

“Coba kami cek dulu nggih,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengancam menutup Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) yang tak kantongi izin.

Kasatpol PP Surabaya, M Fikser berjanji akan melakukan pengecekan terkait informasi penjualan mihol tanpa ijin tersebut.

Dan pihak Dinkopdag juga menyampaikan hal yang sama. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

Padahal Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mewanti-wanti bahkan mengancam menutup Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) yang tak kantongi izin.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Eri, Sabtu (6/1/2024).

Menurut dia, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam.

Baca Juga  Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Terjadi Lagi, Jejak Narkoba dari Lapas Ngawi