Surabaya, Partikelir.id – Niken Widya Intan Permatasari, selebgram cantik asal Surabaya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Dara cantik berusia 22 tahun itu dinyatakan bersalah telah mempromosikan (endors) judi online melalui media sosial miliknya. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Djunaedi, unsur pidana dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Herlambang Adhi Nugroho terkait mempromosikan judi online, dinyatakan telah terpenuhi seluruhnya.
“Menyatakan terdakwa Niken Widya Intan Permatasari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” bunyi amar putusan yang dikutip dari halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/7/23).
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda penuntutan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu, menuntut terdakwa Niken dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan.
Untuk diketahui, Niken Widya Intan Permatasari diseret di pengadilan mempromosi (endors) situs perjudian @paris88.net melalui sosial media. Dia ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Karang Rejo Sawah Wonokro Kota Surabaya.
Penangakapan terhadap terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan yang memiliki muatan perjudian. Niken mengaku ditawari oleh temannya (mbak Nadia) DPO, untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian tersebut.
Dimana bahan atau desain sudah disiapkan oleh Mbak Nadia. Dia hanya tinggal menggunggah di Instragam story miliknya. Niken juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per bulan. (Jay)