SURABAYA – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp 226 miliar pada Oktober tahun lalu. “Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/3).
Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.
“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi.
Sementara itu, Agus Supriyanto, pengacara para karyawan menyampaikan bahwa pada prinsipnya karyawan berpihak kepada perusahaan yang komitmen.
“Komitmennya yaitu mempekerjakan kembali para karyawan dan hak sesuai normatif saat bekerja atau di-PHK nanti. Kedua hak karyawan saat bekerja pada PT Mas Murni terpailit sudah masuk pada dpt dikurator,” kata Agus.
Sehingga, sambung Agus, PT Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang yang menjamin memperkerjakan kembali akan didukung.
“Maka kami mendukung permohonan eksekusi tersebut agar karyawan segera bisa kerja kembali kurang lebih 130 pekerja dengan normal dan dapat hak haknya sebiasa mereka terima setiap bulan,” imbuhnya.
Sedangkan Sudianson Sinaga, pengacara PT Mas Murni saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, PT MAMI tidak tinggal diam. Perusahaan tersebut menggugat Bank Victoria ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menuntut agar lelang yang dilakukan KPKNL Surabaya atas permohonan Bank Victoria dibatalkan. Sebab, lelang itu dilakukan di luar mekanisme kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.
PT MAMI sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Itu berdasarkan permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para karyawan hotel tersebut. Lardi menegaskan, kliennya tetap berhak mendapatkan hotel tersebut melalui lelang. “Gugatan dari pemilik Garden maupaun kepailitan tidak mempengaruhi proses lelang,” kata Lardi.
Namun, pengacara PT MAMI, Sudianson Sinaga masih belum dapat dikonfirmasi. Dia belum merespons saat dikirimi pesan singkat maupun dihubungi melalui telepon seluler hingga berita ini selesai ditulis.