Residivis Greddy Harnando Didakwa Tipu Investor Rp171,75 M

SURABAYA | Greddy Harnando residivis kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kembali diadili bersama-sama dengan Indah Catur Agustin. Komisaris dan Direktur Utama PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) itu didakwa menipu Lisa Soegiharto, Bos PT Kurnia Jaya Multi Sentosa. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp171 miliar lebih.

Dalam surat dakwaan Jaksa Agus Budiarto dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2020, dimana saat itu korban Lisa dikenalkan oleh pegawai Bank HSBC Irwan (meninggal dunia) kepada terdakwa Greddy.

“Irwan memberi info kepada korban bahwa temannya (greddy) pemilik usaha PT GTI sedang butuh investor. Pembagian hasil sebesar satu persen di bulan pertama dan satu persen ditambah tiga persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim tersebut, Selasa (27/8/24).

Kemudian, sambung Agus, Irwan dan terdakwa Greddy menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya. Saat bertemu, terdakwa mengaku sebagai pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa Greddy menunjukkan Purcashe Order (PO) King Koil. Pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa akibat akal muslihat dan bujukan terdakwa Greddy, korban akhirnya bersedia menjadi investor untuk PT GTI. Korban Lisawati kemudian menyetor uang modal investasi secara bertahap, dari April 2020 hingga Januari 2022. Totalnya yaitu sebesar Rp 220,3 miliar.

“Setiap modal transaksi ke PT. GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Indah selaku Direktur,” kata Agus.

Kemudian, pada saat korban Lisawati meminta uang modal dikembalikan, ternyata para terdakwa tidak memberikannya. Jawaban keduanya selalu berbelit-belit saat ditagih.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

“Untuk meyakinkan korban, lalu dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara. Seolah-olah, ada penagihan pembayaran dan ada pembayaran dari PT Duta Abadi Primantara ke PT GTI,” ungkap Agus.

Sementara itu, kata Agus, ternyata PT GTI tidak pernah ada kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara dan PT Bumi Nusa Indah Kaya.

“Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 175,75 miliar. Kerugian tersebut total dari nilai investasi sebelumnya. Korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp52,96 miliar. Dan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan para terdakwa,” ucapnya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Greddy melalui pengacaranya mengajukan upaya hukum eksepsi. Sedangkan Indah, memilih untuk melanjutkan persidangan. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar PH Greddy saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ferdinand.