Surabaya – Terbukti palsu merek Implora, Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/6).
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur JPU dari Kejati Jatim itu saat membacakan surat tuntutannya.
JPU Novita Maharani menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menjual produk kosmetik merek Implora palsu yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk kosmetik palsu tersebut dijual di toko online milik terdakwa dengan harga Rp20.000 per botol.
“Kedua terdakwa telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta dari penjualan produk kosmetik palsu tersebut dan perbuatannya merugikan PT Implora Sukses Abadi,”kata JPU terkait hal yang pertimbangan yang memberatkan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) melalui pengacaranya. “saya serahkan kepada penasihat hukum,” saut terdakwa melalui video call. (jay)