SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinkopdag Pemkot Surabaya melakukan pengerebekan minuman beralkohol (mihol) yang diduga tak berijin di Miyabi Massage, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan unggahan di akun media sosial Tiktok Humas Satpol PP Surabaya. rumah panti pijat yang berada di kawasan Rungkut Megah Raya itu didatangi dan dicek kelengkapan ijin mihol yang dijual.
Sandi, staff Dinkopdag Pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi terkait penggerebekan tersebut membenarkan.
“Sudah dilakukan pengawasan disana pak. Bersama dengan Satpol PP,” kata Sandi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/3/2024).
Sementara terkait tindakan yang dilakukan pihak Dinkopdag dan Satpol PP setelah penggerebkan tersebut, Sandi tidak merespon.
Terpisah, Handoko, marketing Miyabi Massage saat dihubungi, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan terkait razia ijin mihol di tempat kerjanya itu.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan Partikelir.id di Miyabi Massage, ada penjualan mihol jenis Red Label yang seharusnya mempunyai ijin golongan C. Namun, oleh panti pijat tersebut diubah menjadi Jus Buah Naga.
Hal itu tertera jelas dalam struk pembayaran resmi dan kwitansi biasa berstempel Miyabi Massage. Dugaan tidak berijinya mihol yang dijual dikuatkan dengan bukti rekaman suara dari salah satu pegawai. Yang menyebutkan Miyabi Massage hanya memiliki ijin golongan A. Yaitu ijin untuk penjualan bir saja.
Padahal, Walikota Surabaya, Ery Cahyadi pernah memberikan ultimatum. Kepada seluruh RHU yang ada di kota Pahlawan untuk mempunyai ijin apabila menjual mihol. Bila ditemukan tak berijin akan ditutup dan segel oleh Pemkot Surabaya.